Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/KMK.04/1995
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 16/05/1995
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.04/1994 TANGGAL 19 MARET 1994 TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT

Peraturan Terkait :

Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan

Pajak Bumi Dan Bangunan

Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Riwayat Peraturan :

Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat