KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/KMK.04/1995
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 16/05/1995
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.04/1994 TANGGAL 19 MARET 1994 TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT
Peraturan Terkait :
Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Riwayat Peraturan :
Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat