KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 554/KMK.01/1992
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1992
Tanggal Peraturan : 31/05/1992
Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Dan Bahan Asal Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor
Status Peraturan
Pembebasan Dan Pengembalian Bea Masuk Dan Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan
Peraturan Terkait
Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Bahan Asal Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
Besarnya Biaya Administrasi
Riwayat Peraturan
Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Bahan Asal Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor