Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 254/KMK.01/1985
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1985
Tanggal Peraturan : 07/03/1985
Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1002/KMK.04/1984 Tanggal 8 Oktober 1984 Tentang Penentuan Perbandingan Antara Hutang Dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 254/KMK.01/1985

TENTANG

PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1002/KMK.04/1984 TANGGAL 8 OKTOBER 1984 TENTANG PENENTUAN PERBANDINGAN ANTARA HUTANG DAN MODAL SENDIRI UNTUK KEPERLUAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1002/KMK.04/1984 tanggal 8 Oktober 1984 telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Penentuan Perbandingan Antara Hutang dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan;
  2. bahwa penentuan besarnya perbandingan antara hutang dan modal sendiri untuk keperluan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat dan berlaku umum dikuatirkan akan menghambat perkembangan dunia usaha, sehingga dipandang perlu untuk menangguhkan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1002/KMK.04/1984 tanggal 8 Oktober 1984;

Mengingat :

Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1002/KMK.04/1984 TANGGAL 8 OKTOBER 1984 TENTANG PENENTUAN PERBANDINGAN ANTARA HUTANG DAN MODAL SENDIRI UNTUK KEPERLUAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN.

Pasal 1

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1002/KMK.04/1984 tanggal 8 Oktober 1984 Tentang Penentuan Perbandingan Antara Hutang dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 8 Oktober 1984. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 8 Maret 1985.

MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO

Status Peraturan :

Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan

Peraturan Terkait :

Penentuan Perbandingan Antara Hutang Dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan

Riwayat Peraturan ;

Penentuan Perbandingan Antara Hutang Dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan