Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 45/PJ.6/1999
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 19/07/1999
Inventarisasi Obyek Pajak PBB Bank Beku Operasi (Bbo) Dan Bank Beku Kegiatan Usaha (Bbku)


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 45/PJ.6/1999

TENTANG

INVENTARISASI OBYEK PAJAK PBB BANK BEKU OPERASI (BBO) DAN BANK BEKU KEGIATAN USAHA (BBKU)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkaitan dengan adanya Keputusan Bank Indonesia mengenai Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk segera melakukan inventarisasi terhadap data Objek Pajak PBB dari Bank-bank yang berstatus Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) yang berada di wilayah kewenangan Saudara serta tunggakan pembayaran PBB-nya;
  2. Setelah data tersebut terkumpul agar dikirim ke Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan Agustus 1999;
  3. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menunjuk Kantor Perwakilan di setiap daerah yang terdapat Kantor/Cabang Bank Beku Operasi (BBO) atau Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), untuk itu Saudara dapat berhubungan dengan Kantor Perwakilan tersebut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttdHASAN RACHMANY