SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 46/PJ.6/1999
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-35/PJ.6/1999 TANGGAL 2 JUNI 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1999 tanggal 2 Juni 1999 hal Penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan analisis ZNT/NIR sebagai berikut :
| 1. | Terjadi salah ketik pada Lampiran II Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1999 tanggal 2 Juni 1999 mengenai Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR dan contoh penghitungan alokasi biaya per kel/desa, yaitu : | |
| a. | Jenis Kegiatan “2.1. Pembuatan sket/peta ZNT” pada kolom “Satuan Kegiatan” tertulis lembar, seharusnya kel/desa; | |
| b. | Jenis Kegiatan “2.3. Pembuatan peta ZNT untuk lampiran SK Kakanwil” pada kolom “Satuan Kegiatan” tertulis lembar, seharusnya kel/desa | |
| 2. | Untuk memperjelas hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR (Lampiran 45A) yang telah dibetulkan sebagaimana terlampir; | |
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttdHASAN RACHMANY

