Taxco

Solution

Tentang Taxco

Layanan Kami

Tim Ahli

Peraturan

Tax Updates

Tax Tools

Insights

Kontak

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 20/PJ.431/1998
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 12/07/1998
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Umr) Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional

Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keu

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Seri PPh Pasal 21 Nomor 14)