Status Peraturan
Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keu
Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan
Peraturan Terkait
Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nom
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Riwayat Peraturan
Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nom
Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional