Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 35/PJ.42/1998
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 12/11/1998
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha

Perbaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-35/PJ.42/1998 Tanggal 13 Nopember 1998 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha

Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha

Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Penghitungan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Hal-Hal Tertentu

Pajak Penghasilan Pasal 25 (Seri PPh Pasal 25-2)

Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha

Pengalihan Harta Dengan Menggunakan Nilai Buku Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha. (Seri PPh Umum Nomor - 13)

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan R.i Nomor 117/KMK.04/1998 Tanggal 27 Februari 1998

Pembebanan Rugi Selisih Kurs Tahun 1997 Bagi Wp Merger