Status Peraturan
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha
Peraturan Terkait
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 637/KMK.04/1994 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuang
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 637/KMK.04/1994 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Pengalihan Harta Dengan Menggunakan Nilai Buku Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha. (Seri PPh Umum Nomor - 13)