Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.42/1998
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 29/03/1998
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.42/1998

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 13/PJ.42/1998

TENTANG

PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR 117/KMK.04/1998 TANGGAL 27 FEBRUARI 1998

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 117/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 474/KMK.04/1995 tanggal 3 Oktober 1995, maka untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penegasan bahwa :

  1. Pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat dilakukan oleh :
    1. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan;
    2. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha lembaga pembiayaan;
    3. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang asuransi atau reasuransi;
    4. Wajib Pajak lain yang akan melakukan penawaran umum (initial public offering/secondary offering) untuk menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994.
  2. Apabila dibandingkan dengan ketentuan lama (sebelum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 117/KMK.04/1998), maka dalam ketentuan yang baru ini terdapat perluasan Wajib Pajak yang diperkenankan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, yaitu :
    1. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang asuransi atau reasuransi.
    2. Wajib Pajak lain yang akan melakukan penawaran umum kedua (secondary offering), untuk menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait satu sama lain mempunyai hubungan istimewa.
  3. Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.4/1995 tanggal 21 Juni 1995 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini, tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttdFUAD BAWAZIER

Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 637/KMK.04/1994 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuang

Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 637/KMK.04/1994 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Pengalihan Harta Dengan Menggunakan Nilai Buku Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha. (Seri PPh Umum Nomor - 13)