Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.42/1998
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 20/03/1998
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.42/1998

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 11/PJ.42/1998

TENTANG

PEMBATALAN PELAKSANAAN SE-10/PJ.42/1998 TANGGAL 19 MARET 1998

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti diketahui dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 185/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 dengan aturan pelaksanaannya berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ.42/1998 tanggal 19 Maret 1998, atas Pembelian Valuta Asing oleh Orang Pribadi, Badan, atau BUT di Indonesia dikenakan PPh Pasal 25 sebesar 5% (lima persen).

Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa pelaksanaan Surat Edaran No. SE-10/PJ.42/1998 tanggal 19 Maret 1998 tentang Pengenaan PPh Pasal 25 tersebut di atas dibatalkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.FUAD BAWAZIER

Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Pembelian Valuta Asing, Sifat Dan Tata Cara Pelunasan Serta Pelaporannya