Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.42/1997

Status Peraturan

Pencabutan Surat Edaran Nomor Se-09/PJ.42/1997 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa (Seri PPh Umum Nomor 47)

Peraturan Terkait

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991