Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ.32/1997
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 04/06/1997
PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri Di Dalam Kawasan Real Estat
Status Peraturan
Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 387/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendi
Peraturan Terkait
Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (Seri PPN 6-95)
Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Tidak Dalam Lingkungan Perusahaan Atau Pekerjaan