Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 45/PJ.53/2002
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 18/08/2002
Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 387/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendi

Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, Pelaporan, Dan Pengawasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain

Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (Seri PPN 6-95)

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Has

PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri Di Dalam Kawasan Real Estat

Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (Seri PPN 6-95)

PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri Di Dalam Kawasan Real Estat