Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.53/1995
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 16/03/1995
Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (Seri PPN 6-95)
Status Peraturan
Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 387/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendi
Peraturan Terkait
Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Tidak Dalam Lingkungan Perusahaan Atau Pekerjaan