Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 387/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendi
Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Tidak Dalam Lingkungan Perusahaan Atau Pekerjaan