Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.24/1997
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 22/06/1997
Penundaan Pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor Se-03/PJ.24/1997 Tanggal 7 Februari 1997

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 07/PJ.24/1997

TENTANG

PENUNDAAN PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-03/PJ.24/1997
TANGGAL 7 FEBRUARI 1997

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan akan diadakannya uji coba atas LPP dan SSP bentuk baru sebelum diberlakukan pada tiap-tiap KPP, dengan ini diberitahukan bahwa pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.24/1997 tanggal 7 Februari 1997 agar ditunda terlebih dahulu. Oleh karena itu, pengaturan kode MAP dan kode Setoran pajak supaya menggunakan kembali Keputusan Dirjen pajak Nomor : KEP-64/PJ.1/1996 tanggal 20 Juni 1996 jo. SE-08/PJ.24/1996 tanggal 9 Juli 1996 sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Peraturan Terkait

Pengaturan Kembali Kode Map Dan Kode Setoran Pajak

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-54/PJ.24/1994 Tentang Penambahan Dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak

Ralat Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-64/PJ.1/1996 Tanggal 20 Juni 1996 Tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-54/PJ.24/1994 Tentang Penambahan Dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak Dan Penambahan Kode/