Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.24/1997

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 05/PJ.24/1997

TENTANG

RALAT SE-02/PJ.91/1997 TANGGAL 20 FEBRUARI 1997 TENTANG PENYESUAIAN BEBERAPA LAMPIRAN DARI KEP-16/PJ./1996 SEHUBUNGAN DENGAN EDITING/PEREKAMAN SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI DAN WP BADAN TAHUN PAJAK 1996

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tentang butir 7 Lampiran IV-2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.91/1997 tanggal 20 Februari 1997, dengan ini disampaikan ralat atas butir 7 Lampiran IV-2 Surat Edaran dimaksud sebagai berikut :

Tertulis :

7.PERMOHONAN ATAS LEBIH BAYAR (0-13) =Diisi oleh Editor dengan memperhatikan isi
permohonan WP pada angka 0-13.
0  –  Untuk Nihil.
1  –  Untuk Kurang Bayar.
2  –  Untuk Lebih Bayar.

Seharusnya

7.PERMOHONAN ATAS LEBIH BAYAR (0-13) =Diisi oleh Editor dengan memperhatikan isi
permohonan WP pada angka 0-13.
0  –  Tidak Diisi.
1  –  Untuk Restitusi.
2  –  Untuk Kompensasi.
3  –  Diisi Lebih Dari Satu.

Sebagai tambahan penjelasan, bahwa program perekaman SPT Tahunan PPh Badan pada komputer telah benar.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Peraturan Terkait

Penyesuaian Beberapa Lampiran Dari Kep-16/PJ./1996 Sehubungan Spt Tahunan PPh Wp Orang Pribadi Dan Wp Badan Tahun Pajak 1996

Tata Cara Penerimaan, Penelitian Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

Riwayat Peraturan

Penyesuaian Beberapa Lampiran Dari Kep-16/PJ./1996 Sehubungan Spt Tahunan PPh Wp Orang Pribadi Dan Wp Badan Tahun Pajak 1996