Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 40/PJ.53/1996
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1996
Tanggal Peraturan : 02/10/1996
Nota Penjualan Jasa Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar (Penyempurnaan Ke-2 Atas Surat Edaran Seri PPN 2 - 95)
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-54/PJ./1994 Tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-39/PJ./1996
Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak (Seri PPN-95)