KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 39/PJ./1996
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1996
Tanggal Peraturan : 06/06/1996
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-54/PJ/1994 Tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar
Status Peraturan
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-54/PJ./1994 Tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-39/PJ./1996
Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar
Peraturan Terkait
Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah