Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 33/PJ.51/1995

Perubahan Lampiran I Dan Lampiran Ii Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 644/KMK.04/1994 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pengenaan PPN BM Atas Bkp Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor (Seri PPN 9 - 95)