Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 33/PJ.51/1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 33/PJ.51/1995

TENTANG

PENGENAAN PPnBM ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
(PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI : PPN 9 – 95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 274/KMK.04/ 1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 644/KMK.04/1994 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Hal-hal yang perlu Saudara perhatikan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Terdapat perubahan pengenaan PPn BM atas beberapa jenis barang, yaitu sebagai berikut :
    1. Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang semula terutang PPn BM dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 644/KMK.04/1994 menjadi tidak terutang PPn BM adalah sebagai berikut :NoNO HSURAIAN BARANGKETERANGAN1.0403.90.100Susu mentega (buttermilk) dalam kemasan
      dengan berat bersih 25 kg atau lebih.Sebagian jenis
      barang dari butir a.1.2.0404.10.000Whey dan whey yang dimodifikasi,
      dipekatkan atau mengandung tambahan gula
      atau bahan pemanis lainnya maupun tidak.Seluruh jenis
      barang dari butir a.2.3.0405.00.100
      0405.00.900Mentega dan lemak dan minyak lainnya
      yang diperoleh dari susu.Seluruh jenis
      barang dari butir a.3.4.0406.10.000Keju segar (tidak diawetkan atau tidak
      dimasak), termasuk keju whey dan
      dadih susu.Sebagian jenis
      barang dari butir a.4.0406.30.000Keju proses, bukan parutan atau bubuk.
    2. Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang semula terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 644/KMK.04/1994 menjadi tidak terutang PPn BM adalah sebagai berikut :NoNO HSURAIAN BARANGKETERANGAN1.8518.90.100
      8518.90.900Bagian (part) yang di gunakan untuk
      pembuatan microphone dan kakinya,
      pengeras suara, headphone, earphone dan
      perangkat gabungan microphone dengan
      pengeras suara, penguat listrik frekwensi
      bunyi dan perangkat listrik penguat suara
      baik yang sudah terpasang pada PCB
      dan/atau kabinet/ bagian kabinet maupun
      dalam bentuk lain untuk pembuatan jenis
      barang tersebutSebagian jenis
      barang dari butir c.5
  2. Untuk penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah yang semula terutang PPn BM menjadi tidak terutang sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, diberlakukan untuk penyerahan-penyerahan yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995, sesuai dengan ketentuan pada Pasal II Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran No.: SE-10/PJ.51/1995 (SERI PPN 9 – 95).

Demikian untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Perubahan Lampiran I Dan Lampiran Ii Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 644/KMK.04/1994 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pengenaan PPN BM Atas Bkp Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor (Seri PPN 9 - 95)