Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 644/KMK.04/1994
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1994
Tanggal Peraturan : 25/12/1994
Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Lampiran I Dan Lampiran Ii Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 644/KMK.04/1994 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Lampiran Ii Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah

Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

Perubahan Lampiran I, Lampiran Ii, Dan Lampiran Iii Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1183/KMK.04/1991 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor

Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor

Perubahan Lampiran I, Lampiran Ii, Dan Lampiran Iii Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1183/KMK.04/1991 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor

Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor