Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 33/PJ.51/1995
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 23/07/1995
Pengenaan PPNbm Atas Bkp Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor (Penyempurnaan Ke-1 Atas Surat Edaran Seri : PPN 9 - 95)
Peraturan Terkait
Perubahan Lampiran I Dan Lampiran Ii Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 644/KMK.04/1994 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pengenaan PPN BM Atas Bkp Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor (Seri PPN 9 - 95)