Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 53/PJ.5/1995
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 22/10/1995
Restitusi Lebih Bayar Karena Ekspor Atau Pemungutan Oleh Pemungut PPN (Penyempurnaan Ke-1 Atas Surat Edaran Seri PPN 22-95)
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Penghitungan Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
Mempercepat Pelayanan Restitusi PPN (Seri PPN 28-95)
Penegasan Mengenai Batas Maximum 7% Dan Pengertian Pemeriksaan (Seri PPN 22 - 95)