Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ.51/1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.51/1995

TENTANG

PELAKSANAAN KETENTUAN PERALIHAN DALAM RANGKA PELAKSANNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11
TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(SERI PPN 1-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan Undang- Undang nomor 11 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perangkat peraturan pelaksanaannya, dengan ini ditegaskan ketentuan peralihannya sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan ketentuan peralihan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 mengacu pada ketentuan pokok peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 PP Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
  2. Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    “Pasal 35
  3. Penjabaran ketentuan pokok tentang peralihan tersebut dengan ini ditetapkan sebagai berikut :
  4. penyerahan barang yang merupakan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, pertambangan yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-undang baru, yaitu “diambil langsung/dipetik langsung/disadap langsung dari sumbernya”, dan bukan pula merupakan hasil pabrikasi sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang lama,
  5. penyerahan Jasa Kena Pajak secara cuma – cuma,
  6. penyerahan Barang Kena Pajak oleh pedagang pengecer yang tidak tergolong Pengusaha Kecil, kecuali yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena mempunyai omzet tahunan Rp 1 milyar atau lebih,
  7. kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain,
  8. penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, maka saat yang menentukan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai adalah saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak atau saat terjadinya penyerahan Jasa Kena Pajak atau saat dimulainya kegiatan membangun sendiri. Peristiwa-peristiwa tersebut hanya terutang Pajak Pertambahan Nilai apabila penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
  9. penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha yang semula tidak tergolong Pengusaha Kecil menjadi tergolong Pengusaha Kecil;
  10. penyerahan persediaan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak,
  11. penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha yang dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak semata-mata karena pengusaha tersebut mempunyai hubungan istimewa dengan Pengusaha Kena Pajak lain, maka peristiwa-peristiwa tersebut tidak lagi terutang Pajak Pertambahan Nilai apabila peristiwa tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya