Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 28/PJ.54/1995
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 25/06/1995
Penegasan Mengenai Batas Maximum 7% Dan Pengertian Pemeriksaan (Seri PPN 22 - 95)
Peraturan Terkait
Penghitungan Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan
Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan