Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.41/1995
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 24/04/1995
Tata Cara Pemungutan Dan Pelaporan Wajib Pungut PPh Pasal 22 Oleh Bulog, Pertamina, Dan Badan Usaha Selain Pertamina Yang Bergerak Di Bidang Bahan Bakar Minyak Jenis Premix (Seri PPh Pasal 22 No.1)
Status Peraturan
Petunjuk Pemungut PPh Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 599/KMK.04/1994 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya