SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 19/PJ.41/1995
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN WAJIB PUNGUT PPh PASAL 22 OLEH BULOG, PERTAMINA, DAN
BADAN USAHA SELAIN PERTAMINA YANG BERGERAK DI BIDANG BAHAN BAKAR MINYAK JENIS PREMIX
(SERI PPh PASAL 22 NO.1)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 tentang penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya Jo Nomor 147/KMK.04/1995, untuk kelancaran pelaksanaan bagi Bulog, Pertamina dan badan usaha lain di bidang bahan bakar minyak jenis Premix diberikan petunjuk sebagai berikut :
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 Jo Nomor : 147/KMK.04/1995, diatur bahwa :
- Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1, maka :
- Sifat Pemungutan.
- Tarif dan besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Bulog, Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis Premix yaitu :4.1.Gula pasirPenyerahan kepada Penyalur
Penyerahan kepada GrosirRp 380,00/kuintal
Rp 270,00/kuintal
Rp.650,00/kuintalPenyerahan kepada pembeli lainnya Rp 650,00/kuintal4.2.Tepung teriguPenyerahan kepada Penyalur
Penyerahan kepada GrosirRp 53,00/zak
Rp 38,00/zak
Rp 91,00/zakPenyerahan kepada pembeli lainnya Rp 91,00/zak4.3.SPBU SwastanisasiSPBU PertaminaPremium- 0,3% dari penjualan
atau Rp 2.100,00/KL- 0,25% dari Penjualan
atau Rp 1.750,00/KLSolar- 0.3% dari penjualan
atau Rp 1.140,00/KL- 0,25% dari Penjualan
atau Rp 950,00/KLPremix- 0.3% dari Penjualan- 0,25% dari Penjualan4.4.Minyak Tanah 0,3% dari Penjualan atau Rp 912,00/KL4.5.Gas LPG 0.3% dari Penjualan atau Rp 2.250,00/KL4.6.Pelumas 0,3% dari Penjualan - Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.
- Surat Setoran Pajak “Final” yaitu bentuk formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang khusus digunakan untuk menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh penyalur agen/dealer/grosir bahan bakar minyak, pelumas, gas LPG, gula pasir dan tepung terigu.
Contoh pengisian Surat Setoran Pajak “Final” seperti tersebut pada lampiran 1. - Surat Setoran Pajak “Umum” untuk menyetor PPh Pasal 22 yang tidak bersifat final, yang dilakukan oleh pembeli bahan bakar minyak, pelumas, gas LPG, gula pasir dan tepung terigu selain penyalur/agen/dealer/grosir.
- Untuk kepastian penunjukan sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi badan usaha selain Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis Premix, maka terhadap P3 Premix terlebih dahulu diberikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penunjukan Wajib Pajak sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan bentuk formulir pada lampiran 3.
- Ketentuan sebagaimana tersebut diatas berlaku sejak 1 Juni 1995, sedangkan pembayaran PPh oleh penyalur/agen/grosir yang dilakukan sebelumnya berlaku ketentuan dalam :7.1.Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, Bulog dan Gapegti tanggal 30 September 1995;7.2.Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, Pertamina dan
PER-33/PJ/1994
———————–
Hiswana Migas Nomor : 890/C.000/94-S4 tanggal 8 Juli 1994;————————
001/PKS/DPP/VII/94
7.3.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.41/1995 tanggal 8 Februari 1995.
Demikian untuk diketahui agar Surat Edaran ini dapat Saudara sebarluaskan kepada Instansi dan badan usaha yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut diwilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER

