SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 44/PJ.4/1995
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 30/09/1995
PENYUSUTAN ATAU AMORTISASI ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA YANG MASIH DIMILIKI DAN DIGUNAKAN PADA AWAL TAHUN PAJAK 1995 (SERI PPh UMUM NOMOR 19)
Status Peraturan :
Ralat Atas Kesalahan Ketik Pada Se-44/PJ.4/1995 Tentang Penyusutan Atau Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Yang Masih Dimiliki Dan Digunakan Pada Awal Tahun Pajak 1995 (Seri PPh Umum No. 19)
Peraturan Riwayat :
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)