NOMOR PER – 1/PJ/2024TENTANG
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak dalam pemeriksaan bukti permulaan, perlu mengatur ketentuan perlu mengatur ketentuan pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam suatu Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.
- Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
- Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
- Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
- Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
- Pemeriksa Bukti Permulaan adalah pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Bahan Bukti adalah buku, catatan, dokumen, keterangan, informasi, data, dan/atau benda lainnya, yang dapat digunakan untuk menemukan Bukti Permulaan.
- Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
- Klarifikasi adalah pemberian tanggapan oleh orang pribadi atau badan yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atas dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan penghitungan potensi kerugian pada pendapatan negara.
- Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah informasi yang memuat hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka.
- Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah informasi yang memuat tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan yang disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka.
- Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah laporan yang disusun disusun oleh Pemeriksa Bukti Permulaan Permulaan yang mengungkapkan tentang pelaksanaan, kesimpulan, dan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
- Unit Pelaksana Penegakan Hukum adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
- Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Keadaan Sebenarnya adalah keadaan jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sama dengan atau lebih besar dari jumlah kerugian pada pendapatan negara, jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak, atau jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan pajak yang dilakukan menurut hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan.
| (1) | Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara:
|
||||||||||||||||||
| (2) | Jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan terhitung sejak:
|
||||||||||||||||||
| (3) | Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang terdiri dari:
|
| (1) | Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a menjadi dasar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan. | ||||||
| (2) | Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan memuat ruang lingkup dugaan peristiwa pidana di bidang perpajakan yang meliputi:
|
||||||
| (3) | Dalam hal ditemukan dugaan peristiwa pidana di bidang perpajakan selain ruang lingkup yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atas dugaan peristiwa pidana dimaksud. |
| (1) | Penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, surat pemberitahuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan perubahan, dan/atau surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka. |
| (2) | Penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, surat pemberitahuan, Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan perubahan, dan/atau surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b tidak dilakukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup. |
| (1) | Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan peminjaman Bahan Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dengan membuat:
|
||||||||||
| (2) | Termasuk Bahan Bukti yang dipinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah data elektronik. | ||||||||||
| (3) | Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara tertutup, peminjaman Bahan Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilakukan selain kepada orang pribadi atau badan kepada orang pribadi atau badan yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan tetap menjaga kerahasiaan Pemeriksaan Bukti Permulaan. | ||||||||||
| (4) | Dalam hal Bahan Bukti tidak diterima dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengiriman surat peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diterbitkan surat peringatan I. | ||||||||||
| (5) | Dalam hal surat peringatan I tidak ditanggapi dalam angka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat peringatan I, dapat diterbitkan surat peringatan II. | ||||||||||
| (6) | Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan, Bahan Bukti ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyidikan. | ||||||||||
| (7) | Dalam hal:
|
||||||||||
| Bahan Bukti ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan. | |||||||||||
| (8) | Dokumen berupa:
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (1) | Setelah Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai, Bahan Bukti yang dipinjam dikembalikan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan paling lama:
|
||||
| (2) | Pengembalian Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembuatan tanda terima pengembalian Bahan Bukti. | ||||
| (3) | Tanda terima pengembalian Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Kegiatan penanganan data elektronik, unduhan data elektronik, dan/atau bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dilakukan dengan memperhatikan kelancaran layanan publik dan integritas atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| (1) | Pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e kepada:
|
||||||||
| (2) | Permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
|
||||||||
| (3) | Permintaan keterangan dan/atau bukti melalui surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan di:
|
||||||||
| (4) | Tempat lain yang dianggap patut dan wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu:
|
||||||||
| (5) | Pemanggilan terhadap pejabat lembaga negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
| (6) | Dalam hal pihak yang dimintai keterangan merupakan pegawai suatu instansi pemerintah, surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disertai dengan surat pemberitahuan kepada pimpinan instansi pemerintah. | ||||||||
| (7) | Pemenuhan permintaan keterangan dan/atau bukti melalui surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat disampaikan secara tertulis. | ||||||||
| (8) | Contoh format surat permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (1) | Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan secara terbuka, Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dengan menyampaikan permintaan Klarifikasi kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
| (2) | Permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyampaian Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
| (3) | Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat panggilan Klarifikasi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara. |
| (1) | Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan secara terbuka dan Klarifikasi, Pemeriksa Bukti Permulaan menerbitkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, yang minimal memuat:
|
||||||||
| (2) | Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam angka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah penerbitan surat panggilan Klarifikasi. |
| (1) | Wajib Pajak yang:
|
||||||||||||
| dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sejak pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan kepada Wajib Pajak sampai dengan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. | |||||||||||||
| (2) | Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis. | ||||||||||||
| (3) | Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
|
||||||||||||
| (4) | Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara:
|
||||||||||||
| (5) | Dokumen berupa:
|
||||||||||||
| yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (1) | Terhadap pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan Wajib Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), diterbitkan bukti penerimaan elektronik. | ||||
| (2) | Terhadap pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan Wajib Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b, dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). | ||||
| (3) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pelayanan Pajak:
|
||||
| (4) | Pembayaran untuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), tidak dapat dipindahbukukan atau diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak. | ||||
| (5) | Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang telah dilakukan:
|
||||
| (6) | Bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur jenderal ini. |
Pemeriksa Bukti Permulaan menuangkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
| (1) | Terhadap orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, diterbitkan Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i. | ||||||||
| (2) | Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan pada saat Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibuat. | ||||||||
| (3) | Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan berdasarkan:
|
||||||||
| (4) | Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan saat berakhirnya jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan. | ||||||||
| (5) | Dalam hal telah diterbitkan Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan tindak lanjut untuk dilakukan Penyidikan, Wajib Pajak masih dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sepanjang pemberitahuan dimulainya Penyidikan belum disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||||||||
| (6) | Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditindaklanjuti dengan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan. | ||||||||
| (7) | Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum sesuai dengan Keadaan Sebenarnya, perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya berupa penyesuaian nilai kerugian pada pendapatan negara. | ||||||||
| (8) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan karena Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang sesuai dengan Keadaan Sebenarnya, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat diterbitkan kurang dari 1 (satu) bulan. | ||||||||
| (9) | Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan, Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan minimal memuat:
|
||||||||
| (10) | Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan karena pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan Keadaan Sebenarnya, Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan minimal memuat:
|
||||||||
| (11) | Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanndaklanjuti dengan penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan selain karena pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan Keadaan Sebenarnya, Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan minimal memuat:
|
| (1) | Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan setelah mulainya Penyidikan diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengungkapan tersebut tidak diakui sebagai pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan diberitahukan kepada Wajib Pajak. |
| (2) | Terhadap pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan mengenai Penyidikan. |
| (3) | Pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa surat dan/atau pembayaran Wajib Pajak tidak diakui sebagai pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan berdasarkan Pasal 41A dan Pasal 41C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 41A Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan ditindaklanjuti dengan penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal kewajiban telah dipenuhi seluruhnya.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 JANUARI 2024
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SURYO UTOMO