Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.4/1995
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 27/02/1995
Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Berkewajiban Melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 Dan PPh Pasal 26 Ayat (1) Huruf D (Seri PPh Pasal 21 - 2)
Peraturan Terkait
Organisasi Internasional Yang Tidak Berkewajiban Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Ayat (1) Huruf D
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional