KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 649/KMK.04/1994
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1994
Tanggal Peraturan : 28/12/1994
ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK BERKEWAJIBAN MEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 AYAT (1) HURUF D
Status Peraturan :
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Dan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Pajak Penghasilan
Peraturan Terkait :
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan