Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.24/1995
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 15/05/1995
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : Kep-05/PJ.24/1995 Tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak Dan Surat Ketetapan Pajak Atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Peraturan Terkait
Bentuk Surat Tagihan Pajak Dan Surat Ketetapan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-05/PJ.24/1995 Tanggal 3 Pebruari 1995 Tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak Dan Surat Ketetapan Pajak Atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang M
Bentuk Formulir Stp Dan Skp Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah