Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-05/PJ.24/1995 Tanggal 3 Pebruari 1995 Tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak Dan Surat Ketetapan Pajak Atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang M