PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 6 TAHUN 2023

PERATURAN GUBERNUR RIAU

NOMOR 6 TAHUN 2023

TENTANG

PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGURANGAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TERUTANG DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA SERTA SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR RIAU,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pemutakhiran data Objek Pajak dan Wajib Pajak kendaraan bermotor perlu dilakukan upaya untuk menstimulasi Wajib Pajak dengan memberikan keringanan dalam bentuk Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan kedua dan seterusnya serta Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah junto Pasal 20 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petuntuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Kepala Daerah dapat menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundangan perpajakan daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan kedua dan seterusnya serta Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor;

Mengingat :

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6808);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
  8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor : 6);
  9. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 15);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGURANGAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TERUTANG DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA SERTA SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  2. Daerah adalah Provinsi Riau.
  3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  4. Gubernur adalah Gubernur Riau.
  5. Badan Pendapatan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
  6. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
  7. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  8. Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
  10. Pemungutan adalah suatu rangkaian tugas kegiatan mulai dari penghimpunan data objek, pajak dan subjek pajak, penetapan besarnya pajak yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetoran.
  11. Pajak Terhutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat dalam masa atau dalam bagian tahun pajak menurut peraturan perundangundangan perpajakan Daerah.
  12. Unit Pembantu adalah unit kerja non struktural atau unit layanan lainnya dari Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.

 

BAB II
PEMBERIAN PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGURANGAN POKOK PKB TERUTANG DAN BBN-KB PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA SERTA SANKSI ADMINISTRASI PKB

Pasal 2

 

(1) Pembebasan Pokok PKB Terutang dan BBN-KB Penyerahan Kedua dan Seterusnya diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak bayar sejak berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap PKB Terutang tahun keempat, kelima dan seterusnya.
(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dan mutasi keluar Daerah.
(4) Pemberian Pengurangan PKB sebesar 50% (lima puluh persen) terhadap mutasi masuk dari luar Daerah untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2022.
(5) Pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan permohonan wajib pajak yang berbadan usaha kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pendapatan dengan Format sebagaimana tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(6) Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya berlaku terhadap wajib pajak yang melakukan:

a. Balik Nama Kendaraan Bermotor akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah;
b. mutasi masuk (dari luar Daerah) maupun mutasi antar Kabupaten/Kota di Daerah dikecualikan mutasi keluar Daerah;
c. penyerahan karena hibah dan warisan; dan/atau
d. Lelang kendaraan bermotor di dalam Daerah/Luar Daerah.
(7) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2022.

 

Pasal 3

 

(1) Pembebasan Sanksi Administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak bayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
(2) Dikecualikan dari pembebasan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar Daerah.
(3) Pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).

 

BAB III
WAKTU PELAKSANAAN

Pasal 4

Pelaksanaan Pemberian Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok PKB Terutang dan BBN-KB Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Sanksi Administrasi PKB ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau.

Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal 27 Januari 2023
GUBERNUR RIAU,

ttd.

SYAMSUAR

Diundangkan di Pekanbaru
pada tanggal 27 Januari 2023
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU,

ttd.

S. F. HARIYANTO

Pengadilan Pajak

Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah