Peraturan Terkait
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak Dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi Dan Gas Bumi Yang Dibagihasilkan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak Dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi Dan Gas Bumi Yang Dibagihasilkan
Riwayat Peraturan
Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak Dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi Dan Gas Bumi Yang Dibagihasilkan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak Dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi Dan Gas Bumi Yang Dibagihasilkan