KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/KM.10/KF.4/2024
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2024
Tanggal Peraturan :
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 JANUARI 2024 SAMPAI DENGAN 23 JANUARI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Kepabeanan
Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan