Taxco
Solution
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 227/PMK.04/2015
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 15/12/2015
NILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BEA MASUK

Peraturan Terkait :

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Kepabeanan

Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk

Riwayat Peraturan :

Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk