Bentuk "Neraca Penyesuaian Pada Tanggal 1 Januari 1987" Yang Harus Disampaikan Oleh Wajib Pajak Yang Memilih Untuk Melakukan Penyesuaian Harga Atau Nilai Perolehan Harta Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.i. Nomor 45 Tahun 1986
Penyampaian Neraca Penyesuaian Per 1/1-1987 Beserta Penjelasan Tentang Perhitungan Jumlah Awal 1/1-1987 Dan Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987, Menurut Pasal 7 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah R.i Nomor 45 Tahun 1986