Perubahan Bentuk "Neraca Penyesuaian Pada Tanggal 1 Januari 1987" Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-30/PJ.22/1987 Tanggal 17 September 1987 Dan Se-32/PJ.22/1987 Tanggal 26 September 1987
Penyampaian Neraca Penyesuaian Per 1/1-1987 Beserta Penjelasan Tentang Perhitungan Jumlah Awal 1/1-1987 Dan Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987, Menurut Pasal 7 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah R.i Nomor 45 Tahun 1986