Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 37/PJ.22/1987
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1987
Tanggal Peraturan : 19/11/1987
Bentuk "Neraca Penyesuaian Pada Tanggal 1 Januari 1987" Yang Harus Disampaikan Oleh Wajib Pajak Yang Memilih Untuk Melakukan Penyesuaian Harga Atau Nilai Perolehan Harta Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.i. Nomor 45 Tahun 1986
Peraturan Terkait
Penyesuaian Harga Atau Nilai Perolehan Harta Berkenaan Dengan Perubahan Nilai Tukar Rupiah
Penyampaian Neraca Penyesuaian Per 1/1-1987 Beserta Penjelasan Tentang Perhitungan Jumlah Awal 1/1-1987 Dan Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987, Menurut Pasal 7 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah R.i Nomor 45 Tahun 1986