Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ.43/2003
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2003
Tanggal Peraturan : 09/02/2003
Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-25/PJ/2003 Tanggal 31 Januari 2003 Tentang Perubahan Kepudan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ/2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan,Penyetoran, Sertapelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 O

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.43/2003

TENTANG

PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-25/PJ/2003 TANGGAL 31 JANUARI 2003
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001 TENTANG TARIF
DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH
INDUSTRI YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN,
ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI
PEDAGANG PENGUMPUL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 Tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka Dan Pedagang Pengumpul dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan pada saat pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul diturunkan dari 1,5% (satu koma lima persen) menjadi 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2003.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ/2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporain Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan

Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor