Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.42/2003
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2003
Tanggal Peraturan : 03/02/2003
Kewajiban Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Spt Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal, Pengurus Dan Komisaris
Peraturan Terkait
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk Pengisiannya
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak