Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.03/2002
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 13/07/2023
Ralat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.03/2002 Tanggal 8 Maret 2002 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan Oleh Toko Emas Perhiasan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 83/KMK.03/2002

TENTANG

RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.03/2002 TANGGAL 8 MARET 2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH TOKO EMAS PERHIASAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut:

Pada Pasal 9 tertulis:

“Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”

Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut:

“Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2002.”

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Maret 2002

A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO

 

Peraturan Terkait

Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan Oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan

Riwayat Peraturan

Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan Oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan