Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 35/PJ.51/2002
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 09/07/2002
Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-10/PJ.51/2002 Tanggal 20 Maret 2002

Peraturan Terkait

Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-155/PJ./2002 Tentang Saat Lain Sebagai Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Atau Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dilakukan Pada Tanggal 1 Januari 2001

Saat Lain Sebagai Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Atau Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dilakukan Pada Tanggal 1 Januari 2001 Sampai Dengan Tanggal 24 Januari 2001

Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Lampiran I Dan Lampiran Ii Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 644/KMK.04/1994 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-155/PJ./2002 Tentang Saat Lain Sebagai Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Atau Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dilakukan Pada Tanggal 1 Januari 2001