Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 28/PJ.51/2002
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 24/06/2002
Penyampaian Nama Pejabat Yang Berwenang Memberikan Pengesahan Terhadap Buku-Buku Pelajaran Umum
Peraturan Terkait
Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu