6 April 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 09/PJ.45/2001
TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-268/PJ./2001
TENTANG PENANGANAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN
YANG PERMOHONAN BANDINGNYA TIDAK DAPAT DITERIMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/PJ/2001 tentang Penanganan Permohonan Peninjauan kembali Atas Keputusan Keberatan Yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima, yang mulai berlaku pada tanggal 01 April 2001.
Mengingat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/PJ/2001 tersebut merupakan aturan pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ/1999, maka pengarsipan keputusan tersebut agar masing-masing disatukan sehingga lebih memudahkan untuk memahaminya.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO