PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2021
Tanggal Peraturan : 31/03/2021
BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR
Status Peraturan :
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor
Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
Peraturan Terkait :
Kepabeanan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Cipta Kerja
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas