KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/KM.10/2021
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2021
Tanggal Peraturan : 30/08/2021
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 7 SEPTEMBER 2021
Peraturan Terkait :
Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Kepabeanan
Tentang Cukai
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan