Status Peraturan :
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER- 3/BC/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Terkait :
Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Tentang Cukai
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-16/BC/2017 Tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Riwayat Peraturan :
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-16/BC/2017 Tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai