Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 16/PJ.41/2001
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2001
Tanggal Peraturan :
Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Bagi Anggota Misi Dagang Atau Pameran Di Luar Negeri
Status Peraturan
Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Keluar Negeri