Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.41/2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 18/PJ.41/2001

TENTANG

PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-413/PJ./2001
TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
(FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP MISI KESENIAN, MISI OLAHRAGA DAN MISI KEAGAMAAN
SERTA MISI DAGANG ATAU PAMERAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-413/PJ/2001 tanggal 25 Juni 2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga dan Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



DIREKTUR JENDERAL

ttd,

HADI POERNOMO

Status Peraturan

Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri

Peraturan Terkait

Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga Dan Misi Keagamaan Serta Misi Dagang Atau Pameran

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri

Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Keluar Negeri

Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri