Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.41/2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 10/PJ.41/2001

TENTANG

PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG BERKAITAN DENGAN
PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI DAN TATA CARA PENGKREDITANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/PJ/2001 tanggal 5 April 2001 tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tatacara Pengkreditannya.

Untuk memudahkan pemahaman dalam pelaksanaannya, agar pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut disatukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2000.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Status Peraturan

Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri

Peraturan Terkait

Pembayaran Fiskal Luar Negeri Dan Tata Cara Pengkreditannya

Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri

Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Keluar Negeri